Ekonomi & Bisnis

PHK Marak, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja dengan JKP

×

PHK Marak, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja dengan JKP

Sebarkan artikel ini
Seorang pekerja yang baru saja terkena PHK melihat papan informasi lowongan kerja, mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Foto Ilustrasi

EKSPOSTIMES.COM- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat memicu langkah cepat pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja terdampak. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai skema perlindungan, termasuk optimalisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Di tengah tantangan ekonomi global, kami terus memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan perlindungan yang lebih luas dan manfaat yang optimal,” ujar Maliki di Jakarta, Jumat (14/3).

Program JKP yang diperkenalkan sejak 2022 kini mengalami sejumlah perubahan strategis. Di awal 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian syarat kepesertaan dan peningkatan manfaat uang tunai.

Baca Juga: 10.665 Buruh Sritex Group Terkena PHK, Pabrik Resmi Ditutup 1 Maret

Menariknya, program JKP tidak membebankan iuran kepada pekerja, melainkan didanai sepenuhnya oleh pemerintah dan rekomposisi dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pekerja terdampak PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah mereka (maksimal Rp5 juta) selama enam bulan, serta akses pelatihan kerja dan informasi pasar tenaga kerja.

Kasus PHK yang melonjak tajam banyak terjadi di sektor padat karya, terutama industri tekstil. Sejumlah faktor menjadi pemicu, baik internal maupun eksternal.

Dari sisi internal, banyak pabrik tekstil masih menggunakan mesin tua berusia lebih dari 20 tahun, menyebabkan produktivitas rendah dan harga produk kalah bersaing, terutama dengan produk China.

Sementara dari faktor eksternal, banjirnya produk impor melalui marketplace, lemahnya penegakan hukum terhadap impor ilegal, serta maraknya thrifting (pakaian bekas) menggerus permintaan produk dalam negeri.

“Dampaknya, sejak awal 2025, 13.204 perusahaan mengalami kebangkrutan, sementara 4.461 perusahaan lain terpaksa melakukan PHK massal akibat beban upah yang terlalu tinggi,” papar Maliki.

Pemerintah menyadari bahwa tanpa langkah strategis, gelombang PHK ini bisa terus berlanjut. Oleh karena itu, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan RPJMN 2025-2029, berbagai langkah telah disiapkan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif.

Beberapa prioritas nasional yang tengah dijalankan untuk mengurangi dampak PHK antara lain; penguatan mediasi perselisihan hubungan industrial, agar PHK tidak menjadi solusi utama dalam konflik ketenagakerjaan; peningkatan kapasitas tenaga kerja, termasuk pelatihan dialog sosial di perusahaan; mempercepat implementasi Program JKP, agar pekerja terdampak PHK segera mendapat manfaat; fasilitasi pelatihan vokasi melalui platform SIAPKerja Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyediakan akses informasi lowongan kerja, pelatihan, dan konsultasi karier, dan ; mendorong investasi padat karya dengan menyederhanakan sistem perizinan, agar lebih banyak lapangan kerja tersedia.

“Pemerintah berupaya memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi dan mereka yang terkena PHK bisa segera kembali bekerja. Langkah-langkah strategis ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi dunia ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi global,” tutup Maliki. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d