EKSPOSTIMES.COM- Sebanyak 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik dalam upacara serentak di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Mereka terdiri dari 33 gubernur dan wakil gubernur, 363 bupati dan 362 wakil bupati, serta 85 wali kota dan wakilnya yang berasal dari 481 daerah di seluruh Indonesia.
Dengan tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan daerah, berapa sebenarnya gaji dan fasilitas yang mereka terima?
Gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2000, yang merupakan perubahan dari PP No. 9 Tahun 1980.
Menurut regulasi tersebut, berikut adalah besaran gaji pokok kepala daerah dan wakilnya: Bupati/Wali Kota, Rp 2,1 juta per bulan (Rp 25,2 juta per tahun) sedangkan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota Rp 1,8 juta per bulan (Rp 21,6 juta per tahun).
Sementara, gubernur dan wakil gubernur memiliki nominal gaji pokok yang sedikit lebih tinggi.
Selain gaji pokok, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2001. Kepala daerah Rp 3,78 juta per bulan (Rp 45,36 juta per tahun) dan Wakil kepala daerah Rp 3,24 juta per bulan (Rp 38,88 juta per tahun)
Selain gaji dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan yang diatur dalam PP No. 109 Tahun 2000, seperti:
1. Rumah Jabatan: Kepala daerah dan wakilnya diberikan rumah dinas lengkap dengan fasilitasnya selama menjabat.
2. Mobil Dinas: Kendaraan operasional untuk menunjang tugas pemerintahan.
3. Tunjangan Pakaian Dinas: Termasuk seragam resmi serta biaya pemeliharaannya.
4. Biaya Perjalanan Dinas: Ditanggung untuk keperluan kerja dalam dan luar daerah.
5. Fasilitas Kesehatan: Menjamin pemeliharaan kesehatan kepala daerah dan keluarganya.
6. Biaya Operasional: Termasuk anggaran untuk pengamanan, kegiatan sosial, dan keperluan khusus lainnya.
Salah satu komponen pendapatan kepala daerah yang cukup signifikan adalah tunjangan biaya operasional. Besarannya tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah:
PAD hingga Rp 5 miliar: Rp 125 juta – maksimal 3% dari PAD
PAD Rp 5 miliar – Rp 10 miliar: Rp 150 juta – maksimal 2% dari PAD
PAD Rp 20 miliar – Rp 50 miliar: Rp 300 juta – maksimal 0,08% dari PAD
PAD Rp 50 miliar – Rp 150 miliar: Rp 400 juta – maksimal 0,40% dari PAD
PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta – maksimal 0,15% dari PAD
Jika hanya melihat gaji pokok, nominal yang diterima kepala daerah memang tergolong kecil dibanding tanggung jawab yang mereka emban. Namun, dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang disediakan, penghasilan kepala daerah tetap cukup besar. (Tim)













