EKSPOSTIMES.COM- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, D.C. mengingatkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat agar selalu membawa kartu identitas dan tetap tenang saat menghadapi pemeriksaan oleh Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE).
Imbauan ini disampaikan oleh Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Washington, Ida Bagus Made Bimantara, pada Sabtu (25/1/2025), menyusul dimulainya operasi pemeriksaan identitas imigran serta penggerebekan terhadap warga yang diduga tidak memiliki status hukum tetap di AS.
Menurut diplomat yang akrab disapa Sade, setiap orang di Amerika Serikat memiliki hak hukum yang dilindungi konstitusi.
“Jika diberhentikan oleh petugas imigrasi, WNI berhak untuk tetap diam dan menghubungi pengacara,” ujarnya.
Peringatan ini disampaikan di tengah kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump, yang sejak menjabat pada 20 Januari langsung menandatangani instruksi presiden untuk memperketat penegakan hukum terhadap imigrasi ilegal.
Trump juga menegaskan akan ada sanksi bagi pejabat yang menolak menjalankan kebijakan tersebut.
Dua hari setelah kebijakan tersebut diumumkan, agen ICE menggelar operasi penggerebekan di tempat kerja di Newark, New Jersey, pada Kamis (22/1/2025) lalu. Dalam operasi ini, sejumlah imigran tanpa dokumen serta warga negara Amerika turut diamankan.
KBRI Washington mengimbau agar seluruh WNI tetap waspada, memahami hak-hak hukum mereka, dan segera menghubungi pihak KBRI jika mengalami masalah terkait imigrasi. (rizky)













