EKSPOSTIMES.COM- Waktu terus berjalan, tetapi status penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) warisan di Polda Sulawesi Utara belum berubah. Hampir dua tahun sejak laporan diterima, perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan.
Kondisi tersebut memicu kritik dari kuasa hukum pelapor, Franky Warbung, SH. Ia mempertanyakan lambannya perkembangan perkara yang, menurutnya, belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Laporan itu tercatat dalam LP/B/554/X/2024/SPKT/Polda Sulut tertanggal 4 Oktober 2024. Sepuluh hari kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/626/X/2024/Ditreskrimum.
Selebihnya, menurut pihak pelapor, belum ada perkembangan signifikan yang diketahui.
“Kami menghormati proses hukum. Namun, perkara ini sudah berjalan cukup lama. Klien kami berhak memperoleh kepastian mengenai sampai di mana penanganannya,” kata Franky.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peralihan SHM Nomor 1401 di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum Irawan Pagala.
Pelapor mempersoalkan dugaan peralihan hak atas sertifikat yang disebut dilakukan tanpa persetujuannya sebagai istri sah sekaligus ahli waris. Dalam laporan itu juga dicantumkan dugaan keterkaitan Direktur Utama PT BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera dalam rangkaian proses yang berujung pada pelelangan objek dimaksud.
Berdasarkan SP2HP, penyidik menyatakan telah memulai penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen. Dasar penyelidikan mengacu pada laporan polisi, Surat Perintah Penyelidikan, dan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan pada Oktober 2024.
Bagi Franky, lamanya proses penyelidikan menjadi pertanyaan tersendiri. Menurut dia, kepastian hukum merupakan hak setiap pelapor, terlepas dari apakah perkara itu nantinya ditingkatkan ke penyidikan atau justru dihentikan sesuai hasil penyelidikan.
“Yang kami harapkan bukan keberpihakan, melainkan kepastian hukum. Jika memang ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai ketentuan. Jika tidak, sampaikan secara resmi beserta dasar hukumnya,” ujarnya. (tim)









