Hukum & Kriminal

Kematian dr Adrian Rantung Didesak Diusut Tuntas, Polisi Diminta Selidiki Dugaan Bullying PPDS Unsrat

×

Kematian dr Adrian Rantung Didesak Diusut Tuntas, Polisi Diminta Selidiki Dugaan Bullying PPDS Unsrat

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Kematian dr Adrian Rantung yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Kota Manado memicu desakan agar penanganan perkara dilakukan secara independen dan menyeluruh. Selain mengungkap penyebab kematian, aparat penegak hukum diminta menelusuri ada atau tidaknya dugaan praktik perundungan (bullying) dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.

Desakan tersebut disampaikan Tokoh Muda Sulawesi Utara, Robby Liando, Selasa (7/7). Menurut dia, pembentukan tim investigasi internal merupakan langkah awal, tetapi belum cukup untuk menjawab tuntutan publik atas transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kepolisian tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini kepada tim internal. Penyidikan harus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” kata Liando, Selasa (7/7) malam.

Ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan PPDS, termasuk unsur pimpinan, tenaga pendidik, peserta didik, maupun pihak rumah sakit pendidikan. Pemeriksaan, menurut dia, diperlukan untuk memastikan apakah terdapat praktik intimidasi, tekanan psikologis, kekerasan verbal, atau bentuk perundungan lain yang diduga berlangsung dalam proses pendidikan serta kemungkinan adanya pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Liando menilai penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada penyebab medis kematian, tetapi juga perlu menelusuri kondisi psikologis korban dan lingkungan pendidikan yang melingkupinya apabila terdapat indikasi yang mengarah ke sana. Menurut dia, berbagai kasus di sektor pendidikan maupun dunia kerja menunjukkan bahwa tekanan mental yang terjadi secara terus-menerus dapat berkembang menjadi depresi berat hingga berujung pada kematian.

Ia mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Salah satu pasal yang dinilai relevan ialah Pasal 462 KUHP yang mengatur perbuatan mendorong seseorang melakukan bunuh diri melalui tekanan psikis, intimidasi, atau perlakuan lain yang secara sadar memengaruhi kondisi mental korban hingga mengakibatkan kematian.

Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara apabila seluruh unsur delik terpenuhi.

Selain itu, apabila ditemukan adanya dugaan perundungan melalui media elektronik, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Liando menegaskan, meskipun istilah bullying tidak disebut secara eksplisit dalam KUHP, berbagai bentuk intimidasi, tekanan psikis, maupun kekerasan verbal tetap dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Ia juga meminta proses pengungkapan perkara dilakukan secara terbuka. Menurut dia, transparansi menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghilangkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jangan sampai pengungkapan kasus ini berhenti pada investigasi internal yang tertutup. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Jika ada pelanggaran hukum, harus diproses. Jika tidak ada, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Kasus meninggalnya dr Adrian Rantung tidak hanya menjadi perhatian karena menyangkut hilangnya seorang dokter muda, tetapi juga menguji tata kelola pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Perkara ini dinilai menjadi momentum bagi Kemendiktisaintek, Kementerian Kesehatan, aparat penegak hukum, serta institusi pendidikan untuk memastikan setiap dugaan kekerasan atau perundungan di lingkungan PPDS ditangani secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini dipublikasi, penyebab pasti kematian dr Adrian Rantung masih dalam proses penyelidikan. Adapun dugaan praktik perundungan di lingkungan PPDS belum terbukti dan masih menunggu hasil investigasi resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *