EKSPOSTIMES.COM- Pelapor dugaan penggelapan dana Rp5,2 miliar di lingkungan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Maudy Manoppo, membantah keras tudingan bahwa laporan yang diajukannya ke kepolisian digerakkan oleh kepentingan tertentu.
Di hadapan wartawan, Sabtu (30/5/2026), Maudy menunjukkan sejumlah dokumen dan tangkapan layar percakapan yang menurutnya menjadi bukti bahwa laporan tersebut justru berangkat dari informasi dan dokumen yang diberikan oleh oknum internal BPMS.
Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap keterangan penasihat hukum Pendeta Adolf Wenas yang sebelumnya mempertanyakan posisi Maudy sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
“Saya tidak dibacking Ketua Sinode. Saya datang dengan data. Dokumen-dokumen yang menjadi dasar laporan itu disampaikan kepada saya oleh orang-orang dari internal BPMS sendiri,” kata Maudy.
Menurut dia, komunikasi terkait dugaan penyimpangan dana Rp5,2 miliar telah berlangsung sejak Januari 2026. Salah satu percakapan yang ditunjukkannya bertanggal 30 Januari 2026 saat pihak yang disebut memberikan dokumen sedang berada di Merauke dalam kegiatan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Dalam percakapan itu, kata Maudy, dirinya diminta memastikan apakah data yang tersedia telah cukup kuat untuk dijadikan dasar laporan polisi.
“Dari komunikasi itu saya diminta mengecek apakah dokumen yang ada memenuhi syarat untuk pelaporan kasus Rp5,2 miliar ke kepolisian,” ujarnya.
Maudy mengungkapkan, sumber dokumen yang diterimanya tidak hanya berasal dari satu orang. Ia mengklaim ada anggota BPMS lainnya yang turut menyerahkan data terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Meski belum membuka identitas pihak-pihak yang dimaksud, Maudy menegaskan bahwa laporan yang kini bergulir di aparat penegak hukum bukan muncul secara tiba-tiba ataupun atas inisiatif pribadinya.
“Yang jelas, laporan ini diketahui oleh pihak-pihak di BPMS. Mereka juga yang memberikan dokumen sebagai dasar pelaporan,” katanya.
Ia menuturkan, keterlibatannya dalam kasus tersebut semata-mata karena merasa memiliki tanggung jawab moral sebagai jemaat untuk ikut mengawal upaya penyelamatan aset gereja.
Menurut Maudy, dorongan yang diterimanya sejak awal adalah bagaimana dana Rp5,2 miliar yang disebut sebagai milik GMIM dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan.
“Saya hanya menindaklanjuti informasi yang disampaikan kepada saya. Tujuannya jelas, bagaimana uang milik GMIM bisa kembali,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Maudy juga mendesak pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut untuk berbicara secara terbuka. Ia menilai pengungkapan fakta secara jujur menjadi kunci untuk menjernihkan polemik yang berkembang di tengah jemaat.
“Kalau semua pihak mau jujur, kasus ini bisa dibuka terang-benderang. Jangan ada fakta yang disembunyikan atau diputarbalikkan,” katanya.
Kasus dugaan penggelapan dana Rp5,2 miliar yang menyeret sejumlah nama di lingkungan GMIM hingga kini masih berproses di kepolisian. Polemik yang menyertainya terus bergulir seiring munculnya saling bantah antara pihak pelapor dan pihak yang disebut dalam perkara tersebut. (tim)













