EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri Talaud menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), John Majampoh (JM), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 21 November 2025.
Kasus ini menjadi salah satu dugaan korupsi pengadaan paling menonjol di wilayah kepulauan itu, karena melibatkan proyek berbasis Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidik menduga proses tender tidak hanya diatur, tetapi juga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan pola yang menunjukkan adanya rekayasa sejak tahap awal pengadaan.
Paket yang diselidiki adalah Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun. Modus JM, menurut penyidik, meliputi meminjam perusahaan. Dimana, JM diduga menggunakan bendera CV Eljjreh untuk mengikuti proses pengadaan. Ia juga diduga mengatur pemenang dan menyusun dokumen penawaran sendiri.
“Ia meminta Pejabat Pengadaan mengarahkan kemenangan kepada perusahaan tersebut. Bukti juga menunjukkan, JM yang menyiapkan dan menyerahkan dokumen penawaran CV Eljjreh kepada pejabat terkait. Jadi alurnya konsisten menunjukkan pengaturan dari awal sampai penetapan pemenang,” kata Bryan.
Setelah perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang, penyidik menemukan dugaan penerimaan dana oleh JM melalui rekening perusahaan. Dana Rp 40 juta diserahkan lewat seorang saksi berinisial G, dicairkan dalam dua tahap pada Desember 2024.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi bahwa JM meminta uang dan fasilitas dari PT Blessindo Grup, kontraktor lain yang sedang mengerjakan proyek berbeda. Temuan tersebut menguatkan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka mengacu pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang terbit sejak September hingga Oktober 2025.
JM dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman penjara 4 sampai 20 tahun, atau penjara seumur hidup, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Bryan menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan menjaga integritas pengelolaan anggaran negara.
“Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kami terhadap pengelolaan anggaran publik,” ujarnya.
Kejari Talaud menekankan penyidikan masih berlanjut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengaturan tender maupun aliran dana.
Kejaksaan memastikan akan mengambil tindakan serupa apabila menemukan penyimpangan pada proyek pemerintah lainnya. Kasus ini menjadi sinyal kuat bagi pejabat daerah bahwa upaya mengakali proses pengadaan kini berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. (tim)







