EKSPOSTIMES.COM- Satu per satu dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU/XXIII/2025 mulai terasa di tubuh Polri. Kamis siang (20/11), Mabes Polri resmi menarik kembali penugasan Irjen Raden Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, hanya beberapa waktu setelah ia memasuki masa orientasi di kementerian tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah ini bukan sekadar administrasi rutin, melainkan konsekuensi langsung dari putusan MK yang memperketat mekanisme penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
“Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ujar Trunoyudo melalui keterangan tertulis.
Argo bukan satu-satunya yang terdampak. Di balik layar, Kapolri sudah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) guna merapikan ulang desain penugasan personel polisi ke kementerian, lembaga, hingga organisasi internasional. Pokja ini, kata Trunoyudo, tengah merumuskan ulang prinsip-prinsip dasar pengalihan jabatan yang selama ini berjalan berdasarkan permintaan resmi instansi terkait.
Misi Pokja, yaitu memastikan setiap penugasan eksternal sejalan dengan kaidah baru pascaputusan MK, sekaligus menjaga hubungan kerja antar-lembaga tetap efektif.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Trunoyudo.
Putusan MK telah menggeser garis batas. Penempatan polisi aktif di lembaga negara, yang selama ini lazim sebagai bagian kerja sama antarlembaga, kini harus bergerak dalam koridor yang lebih ketat dan terukur. Kasus Argo menjadi contoh paling awal bagaimana Polri menyesuaikan langkahnya dengan perubahan tersebut.
Dengan revisi skema penugasan yang sedang digarap Pokja, arah penempatan anggota Polri ke kementerian dan lembaga tampaknya akan memasuki babak baru: lebih selektif, lebih legalistik, dan lebih tunduk pada tafsir konstitusional. (cnn/farly)










