EKSPOSTIMES.COM- Polemik terkait legalitas dan aktivitas tambang PT Magellanic Garuda Kencana (PT MGK) di Kabupaten Aceh Barat mendapat penegasan dari berbagai otoritas daerah. Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menyatakan bahwa perusahaan tambang tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah dan masih berlaku hingga tahun 2032.
Dalam keterangannya, Muhammad Nur menjelaskan bahwa proses perizinan PT MGK telah melewati mekanisme hukum yang berlaku dan dikawal oleh instansi terkait. Izin operasi PT MGK tercatat mencakup konsesi seluas 3.250 hektare di Aceh Barat sejak tahun 2012.
Baca Juga: Forbina: Tambang Aceh Harus Dikawal, Bukan Dihakimi Berdasarkan Sentimen
Menanggapi pencabutan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2022 silam, Muhammad Nur mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan sektor mineral dan batubara (Minerba) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Penolakan Pemerintah Aceh terhadap pencabutan tersebut menjadi bentuk komitmen mempertahankan kekhususan Aceh dalam mengelola sumber daya alamnya,” ujar Muhammad Nur, Kamis (12/6/2025).
Pernyataan senada disampaikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Dharmawan, pihak ESDM menegaskan bahwa IUP OP PT MGK masih berlaku hingga 2032 secara legal formal.
Dharmawan juga merespons isu tidak tercantumnya nama PT MGK dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Menurutnya, itu merupakan persoalan administratif yang sedang dalam proses perbaikan dan tidak memengaruhi keabsahan izin tambang.
“Dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sudah dipenuhi. Data wilayah operasi juga tersedia di situs resmi ESDM Aceh,” ungkap Dharmawan.
Isu lingkungan yang disorot oleh organisasi bernama Wangsa pun ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat. Kepala DLH, Bukhari, ST, menyatakan bahwa PT MGK telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan rutin diawasi.
“Perusahaan juga secara berkala menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan, termasuk laporan enam bulanan,” jelas Bukhari. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, DLH akan langsung melakukan pembinaan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Skandal Bisnis Karbon di Aceh, Forbina Serukan Audit Total dan Kedaulatan Daerah
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Barat, Abdurrani, mengonfirmasi bahwa organisasi Wangsa belum terdaftar secara resmi di instansinya.
“Nama Wangsa belum tercatat di Kesbangpol Aceh Barat,” ujar Abdurrani saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pernyataan dari berbagai instansi ini menegaskan bahwa PT MGK, secara legal dan administratif, masih beroperasi sesuai aturan, baik dari sisi pertambangan maupun lingkungan hidup. (Maulana)








