EKSPOSTIMES.COM– Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke, Bambang Raya dipastikan tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Tengah.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, Adil Saputra Akbar, dalam pernyataannya kepada media, Senin (9/6/2025). Menurutnya, status hukum yang disandang Bambang saat ini belum cukup alasan untuk mencabut jabatannya di partai.
Baca Juga: Polda Sulut Bongkar Prostitusi Lewat Aplikasi Michat di Manado, Tangkap Mucikari dan Dua Wanita
“Dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka, tidak serta merta mencabut jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah,” ujar Adil.
Partai Hanura, lanjutnya, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah. Meski demikian, Adil menegaskan bahwa partai tidak mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan norma sosial masyarakat.
“Kami tidak mendukung aktivitas yang berbau pornografi. Namun kami tetap memberikan bantuan hukum agar persoalan ini bisa dilihat secara proporsional,” imbuhnya.
Adil menyebut bantuan hukum kepada Bambang diberikan bukan untuk membenarkan perbuatannya, melainkan memastikan hak-haknya dalam proses hukum tetap terlindungi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan bahwa Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pemilik Mansion Executive Karaoke dan turut menikmati hasil dari praktik prostitusi terselubung di tempat hiburan tersebut.
“Perannya adalah sebagai pemilik yang ikut menerima keuntungan dari kegiatan ilegal itu,” ujar Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).
Kepolisian mengungkap, pengunjung karaoke bisa memesan paket hiburan dengan nama kode “Mask Potato” seharga Rp5,8 juta. Paket tersebut mencakup layanan pemandu karaoke dan penari telanjang. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti keuangan, terdapat aliran dana dari operasional karaoke ke pihak Bambang Raya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penetapan Bambang sebagai tersangka dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025, setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
Hingga kini, penyidikan masih berlanjut dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan bisnis hiburan yang disinyalir melanggar hukum tersebut. (*/tim)







