EKSPOSTIMES.COM– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan para kepala daerah untuk mengawal secara serius pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disampaikannya saat menghadiri peluncuran dan dialog program Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/5).
Menurut Yandri, percepatan pembentukan koperasi ini merupakan mandat langsung dari pemerintah pusat yang telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan struktur satuan tugas (satgas) di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari gubernur sebagai ketua satgas provinsi, hingga bupati dan wali kota di tingkat kabupaten dan kota.
“Ini adalah kali pertama dalam sejarah republik, koperasi dikerjakan secara lintas kementerian dan lembaga, dengan inisiatif langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Yandri.
Ia menyebut, ada 18 unsur kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program ini, termasuk pemerintah daerah hingga ke level desa.
Dalam acara yang dihadiri ribuan kepala desa, lurah, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Sulawesi Tengah itu, dilakukan pula penyerahan akta notaris secara simbolis kepada koperasi dari empat desa dan satu kelurahan di Kabupaten Tojo Una-Una, tiga desa di Kabupaten Poso, satu desa di Parigi Moutong, serta dua desa di Kabupaten Morowali.
Yandri menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri telah memberikan izin bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam membiayai pembuatan akta notaris koperasi.
“Bupati dan wali kota sudah dapat surat cinta dari Mendagri. BTT boleh digunakan untuk akta notaris,” ujarnya.
Ia menargetkan pada akhir Mei 2025, seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah sudah menyelesaikan musyawarah desa khusus. Setelah itu, desa dapat segera mengurus akta notaris dan menetapkan berita acara pendirian koperasi agar dapat berbadan hukum pada akhir Juni 2025.
“Kalau desa tidak mampu membayar akta notaris, gubernur siap membantu. Selain itu, Kementerian Desa juga sudah memperbolehkan pengambilan dari tiga persen dana desa untuk biaya ini. Jadi pilih salah satu saja, tidak boleh ganda,” jelasnya.
Menurut Yandri, tujuan utama dari pembentukan Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa dan menghapus praktik rente serta ketergantungan pada tengkulak.
“Koperasi ini harus menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.
Program ini juga didesain untuk bersinergi dengan perbankan nasional. Mendes PDT menjelaskan bahwa koperasi akan mengusulkan rencana bisnis kepada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendapatkan modal usaha.
“Contohnya, kalau koperasi desa ingin bisnis elpiji 3 kilogram, dia harus punya proposal usaha. Bank akan meneliti dan memverifikasi kelayakan usulan tersebut,” terangnya. Ia menegaskan bahwa program ini bukan bagi-bagi uang, melainkan pemberdayaan ekonomi berbasis usaha produktif.
Yandri juga menambahkan bahwa seluruh instansi akan dilibatkan dalam pengawasan koperasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana. Setelah koperasi berbadan hukum, pemerintah akan mulai mengarahkan pada rencana bisnis dan program kerja nyata di masing-masing desa.
“Dengan koperasi ini, perputaran uang tidak hanya terkonsentrasi di kota atau kalangan tertentu, tapi sampai ke desa-desa,” katanya.
Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria, turut mendampingi Yandri dalam kegiatan di Palu. Kehadiran mereka sekaligus menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong transformasi ekonomi berbasis desa. (*/tim)













