EKSPOSTIMES.COM- Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam kasus penggelapan ijazah milik puluhan mantan karyawannya. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa lokasi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Dari laporan tersebut, penyidik memeriksa sedikitnya 23 orang saksi dan mengembangkan kasus ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Dugaan Perusakan Mobil, Pemilik UD Sentosa Seal dan Suami Ditahan Polrestabes Surabaya
“Kita sudah melakukan upaya penyelidikan dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan. Pemeriksaan terhadap 23 saksi sudah dilakukan, dan ke depan akan kita periksa tambahan 25 orang lagi,” ujar Suryono saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Jumat (23/5/2025).
Penemuan 108 Ijazah Saat Penggeledahan
Langkah penyidikan tidak berhenti di tahap pemeriksaan saksi. Penyidik Ditreskrimum juga melakukan penggeledahan di dua lokasi penting: gudang CV Sentoso Seal yang berada di kawasan Margomulyo, dan kediaman Diana di kawasan Prada, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan bukti mencengangkan berupa 108 ijazah milik mantan karyawan yang ditahan oleh Diana. Semua dokumen tersebut disimpan di dalam rumah pribadinya.
“Yang diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah SMA/SMK milik mantan karyawan. Ini yang selama ini dibawa atau disimpan oleh yang bersangkutan,” jelas Suryono.
Temuan tersebut memperkuat dugaan penggelapan dokumen penting dan menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.
“Statusnya hari ini resmi kita naikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan JD (Jan Hwa Diana) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Diana dijerat dengan pasal penggelapan dokumen yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Diana akan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya. Hal ini karena dirinya sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan bersama suaminya, Handy Sunaryo.
“Tersangka akan tetap ditahan di Polrestabes Surabaya karena kasus sebelumnya,” ujar Suryono.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Proses pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi masih terus dilakukan guna mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penggelapan massal dokumen pendidikan tersebut.
“Perjalanan penyidikan masih berlanjut, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya selain JD,” tegas Suryono.
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan bukan kali pertama terjadi di Indonesia, namun skala yang cukup besar dalam kasus ini yakni mencapai lebih dari 100 ijazah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat.
Banyak dari mantan karyawan CV Sentoso Seal yang disebut mengalami kesulitan mencari pekerjaan baru lantaran ijazah mereka ditahan. Sebagian di antaranya bahkan sudah keluar dari perusahaan bertahun-tahun lalu namun tak kunjung mendapatkan kembali dokumen penting tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Polda Jatim masih mendalami motif dan tujuan Diana menahan ijazah para mantan pekerjanya. Polisi juga mengimbau masyarakat atau pihak yang merasa menjadi korban untuk melapor agar kasus ini dapat dituntaskan secara menyeluruh dan memberikan efek jera kepada pelaku. (*/Sal)







