EKSPOSTIMES.COM- Mantan pemain Bhayangkara FC, Radja Nainggolan, harus berurusan dengan pihak berwenang setelah ditangkap oleh kepolisian Belgia pada Senin 27 Januari 2025, waktu setempat.
Gelandang berusia 36 tahun itu diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa melalui pelabuhan Antwerp.
Nainggolan, yang baru saja bergabung dengan klub divisi dua Belgia Lokeren-Temse, terjaring dalam operasi besar yang dilakukan kepolisian daerah Antwerp dan Brussels. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menggeledah 30 rumah di kedua wilayah tersebut.
Menurut pernyataan resmi Kejaksaan Brussels, operasi pencarian dilakukan pada Senin pagi sebagai bagian dari penyelidikan terhadap jalur perdagangan kokain yang diduga masuk melalui pelabuhan Antwerp sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Belgia.
“Kami dapat mengonfirmasi bahwa pesepak bola RN (Radja Nainggolan) termasuk dalam investigasi ini. Namun, dengan penyidikan yang masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah, kami tidak akan memberikan komentar lebih lanjut,” demikian pernyataan resmi pihak kejaksaan.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi Lokeren-Temse, yang baru saja merekrut Nainggolan kurang dari sepekan sebelumnya. Meski begitu, klub tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati prinsip praduga tak bersalah dan karena itu tidak dapat berkomentar lebih lanjut. Yang bisa kami konfirmasi hanyalah bahwa sang pemain absen dari sesi latihan pagi ini,” bunyi pernyataan resmi klub.
Radja Nainggolan dikenal sebagai salah satu gelandang terbaik yang pernah dimiliki tim nasional Belgia. Pemain berdarah Indonesia ini telah mencatatkan 30 caps bersama The Red Devils dan mencetak enam gol selama kariernya di level internasional. (rizky)













