Politik & Pemerintahan

DPR Ketok RKUHAP Jadi UU, Reformasi Hukum Acara Pidana yang Picu Sorotan Publik

×

DPR Ketok RKUHAP Jadi UU, Reformasi Hukum Acara Pidana yang Picu Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
DPR mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan.

EKSPOSTIMES.COM- Setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan panjang, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Keputusan itu diketuk dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025-2026, Selasa (18/11), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat yang dihadiri 242 anggota secara fisik dan 100 anggota melalui sambungan daring. Sisanya dari total 579 anggota DPR tercatat absen.

“Apakah RKUHAP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Seruan “Setuju!” menggema dari ruang rapat.

Persetujuan tingkat dua ini mengunci keputusan delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III yang pekan lalu kompak merestui RKUHAP. Revisi KUHAP dianggap mendesak, mengingat aturan lama bersandar pada undang-undang era 1981 yang dinilai tak lagi mampu menjawab dinamika penegakan hukum modern.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut revisi itu krusial.

“RKUHAP harus memastikan setiap individu, baik tersangka maupun korban, mendapat perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.

Undang-undang baru ini membawa sejumlah perubahan fundamental. Di antaranya penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, penguatan batasan kewenangan penyelidik dan penyidik, jaminan hak tersangka dan terdakwa, hingga penegasan peran advokat dalam proses peradilan.

DPR mengeklaim pembaruan ini akan memperbaiki tata kelola hukum acara yang selama puluhan tahun dinilai kerap menimbulkan ketimpangan antara aparat penegak hukum dan warga negara.

Namun, di luar ruang paripurna, penolakan menguat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut pengesahan RKUHAP cacat formil dan materiil. Mereka menilai proses pembahasan minim partisipasi publik dan tidak transparan.

Sehari sebelum pengesahan, Senin (17/11), koalisi itu melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menuding Panja melanggar etik sebagaimana diatur dalam UU MD3.

“Kami melaporkan sebelas orang (pimpinan dan anggota Panja) karena proses penyusunan yang tidak memenuhi prinsip partisipasi publik,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.

Revisi RKUHAP kini resmi menjadi undang-undang, tetapi kontroversinya dipastikan belum selesai. Jalan panjang uji publik, uji materi, hingga pengawasan implementasi kini menanti. (cnn/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *