MANADO, EKSPOSTIMES.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, anggota Bawaslu, serta Liaison Officer (LO) dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Rapat dimulai dengan penyampaian hasil rekapitulasi daftar pemilih dari KPU di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah total pemilih yang ditetapkan untuk Pilgub Sulut 2024 mencapai 1.950.484 pemilih.
“Jumlah ini tersebar di 171 Kecamatan, 1.839 Kelurahan/Desa, dan akan memilih di 4.401 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 983.484 orang, sementara pemilih perempuan berjumlah 967.900 orang,” jelas Kenly Poluan salah satu komisioner KPU, dalam rapat, Minggu (22/9/2024).
Selain TPS reguler, KPU juga mencatat adanya 10 TPS di 9 lokasi khusus. Lokasi khusus ini mencakup 7 TPS di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, serta 2 TPS di lokasi pengungsian untuk warga desa Laingpatehi dan Desa Pumpente yang terdampak erupsi Gunung Ruang.
“Kedua TPS khusus ini terletak di Kota Bitung, dengan total pemilih di lokasi khusus mencapai 3.044 orang,” tambah Kenly.
Rapat pleno tersebut menandai langkah penting dalam persiapan Pilgub Sulut, memastikan bahwa seluruh warga yang berhak memilih telah terdaftar untuk berpartisipasi pada pemilu mendatang. (*/tim)













