EKSPOSTIMES.COM- Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah aksinya berlibur ke Jepang saat libur Lebaran viral di media sosial. Tak hanya ramai diperbincangkan, perjalanan tersebut kini berujung pada potensi sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dianggap melanggar prosedur perjalanan luar negeri kepala daerah.
Dalam pernyataannya, Lucky menyatakan siap menerima konsekuensi apa pun dari keputusan Mendagri. Ia juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik.
“Saya akan buktikan bahwa permintaan maaf saya bukan basa-basi. Apapun keputusan dari Pak Mendagri, saya siap jalani,” kata Lucky, Kamis (24/4/2025).
Isu ini mencuat ketika sejumlah foto liburan Lucky Hakim di Jepang tersebar luas di media sosial, termasuk unggahan dari akun TikTok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Salah satu foto menunjukkan Lucky tengah bersantai di Jepang dengan tag akun @japantour.id, menimbulkan pertanyaan publik soal izin resmi keberangkatan tersebut.
Sesuai regulasi, kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mengantongi izin dari Kemendagri, meski dalam masa cuti bersama.
Menanggapi kritik publik, Lucky menegaskan bahwa dirinya tidak mangkir dari tugas selama hari raya Idulfitri. Ia bahkan menggelar open house dan melakukan patroli wilayah sebelum berangkat.
Baca Juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Kemendagri Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin Resmi
“Saya ke Jepang di hari H+2 Lebaran, tanggal 7 sudah kembali ke Indonesia dan langsung kerja. Bahkan saya meninjau desa korban rob di Eretan,” jelasnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara. Ia menyatakan bahwa Kemendagri tengah mempertimbangkan bentuk sanksi yang bersifat edukatif, termasuk opsi magang selama dua bulan di lingkungan Kemendagri jika terbukti bahwa pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan terhadap aturan.
“Kalau memang ketidaktahuan, kita bisa arahkan ke pembinaan. Tapi tetap ada konsekuensi,” ujar Tito di Jakarta.
Lucky mengapresiasi sikap bijak Mendagri, Wamendagri, dan Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, mereka selama ini menjadi pembimbing dalam menjalankan peran sebagai bupati.
“Saya berterima kasih atas pengertian dari para pembina. Tapi saya tetap siap jika harus menerima sanksi,” tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: 70 Persen Janji Politik Sudah Diterjemahkan dalam Efisiensi APBD
Tanggapan publik terbagi dua. Ada yang kecewa karena menganggap Lucky abai terhadap etika jabatan, namun ada pula yang melihatnya sebagai kesalahan administratif yang masih bisa diperbaiki.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Eko Prasetyo, menilai ini sebagai momentum penyempurnaan aturan.
“Jika ada celah di regulasi, ini momen tepat untuk diperjelas. Tapi jika aturan sudah jelas, kepala daerah harus disiplin,” tegas Eko.
(*/tim)











