EKSPOSTIME.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin yang menarik perhatian dalam regulasi ini adalah diperbolehkannya ASN untuk berpoligami, dengan syarat dan mekanisme tertentu. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Dalam peraturan baru ini, terdapat delapan bab yang mencakup pelaporan perkawinan, prosedur pengajuan izin poligami, izin perceraian, serta hak atas penghasilan bagi ASN yang berpoligami.
Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan ketertiban administrasi dalam proses perizinan perkawinan dan perceraian di lingkungan Pemprov Jakarta.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), seorang ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri diwajibkan mendapatkan izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2), ASN tersebut akan dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (rizky)






