EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara memproses dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang anggota Polri berinisial Bripda OGP. Penanganan dilakukan melalui jalur pidana dan pemeriksaan etik internal secara paralel.
Laporan diajukan korban berinisial MS (23) ke SPKT pada 6 April 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Agustus 2025 di Manado.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menyatakan institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya sendiri.
“Tidak ada toleransi. Jika terbukti, yang bersangkutan akan ditindak tegas,” kata Alamsyah, Rabu (15/4/2026).
Penyidikan kini ditangani Subdirektorat I yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pengamanan Perempuan dan Anak (PPO). Sejumlah langkah telah ditempuh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti elektronik, hingga uji forensik digital terhadap rekaman video yang menjadi bagian dari alat bukti.
Di sisi lain, proses penegakan disiplin dan kode etik berjalan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas internal kepolisian.
“Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Proses pidana berjalan, dan proses internal juga berlangsung,” ujar Alamsyah.
Polda Sulut juga memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai ketentuan selama proses hukum berjalan.
Kasus ini menambah daftar ujian bagi institusi kepolisian dalam memastikan penegakan hukum yang setara, termasuk terhadap aparatnya sendiri, di tengah sorotan publik atas perlindungan korban kekerasan seksual. (jenglen)













