EKSPOSTIMES.COM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran kopi ilegal yang mengandung bahan kimia obat keras dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan ginjal hingga jantung.
Produk tersebut dipasarkan sebagai minuman penambah stamina pria dengan nama Kopi Jantan +++. Namun, hasil pengujian BPOM menunjukkan kopi itu mengandung sildenafil sitrat, zat aktif obat keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, temuan ini kembali menegaskan masih maraknya peredaran pangan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Produk ini diklaim sebagai pangan, bahkan dipromosikan untuk meningkatkan kejantanan. Setelah diperiksa, ternyata mengandung sildenafil sitrat,” ujar Taruna, Selasa (6/1/2026).
Sildenafil sitrat dikenal sebagai obat untuk menangani disfungsi ereksi. Penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis karena memiliki risiko efek samping serius, terutama jika dikonsumsi tanpa dosis yang terkontrol.
BPOM menegaskan, konsumsi sildenafil sitrat secara sembarangan dapat memicu gangguan kesehatan berat. Dalam kondisi tertentu, zat tersebut berisiko menyebabkan gagal ginjal, gangguan jantung, hingga kematian.
“Tanpa standar dosis yang jelas, konsumen tidak memiliki acuan batas aman. Ini sangat berbahaya,” kata Taruna.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang menjanjikan khasiat instan, khususnya yang berkaitan dengan stamina atau vitalitas, serta memastikan produk yang dikonsumsi telah memiliki izin edar resmi. (cnn)













