Peristiwa

Pemilik IUP PT SLG Diduga Minta Biaya Koordinasi Tidak Wajar, Penambang Teriak Keberatan

×

Pemilik IUP PT SLG Diduga Minta Biaya Koordinasi Tidak Wajar, Penambang Teriak Keberatan

Sebarkan artikel ini
Pemilik IUP PT Surya Lintas Gemilang (SLG) di Kolaka diduga meminta pungutan biaya koordinasi tidak wajar, penambang teriak keberatan.

EKSPOSTIMES.COM – Aroma pungutan liar kembali mencuat di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara. Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Surya Lintas Gemilang (SLG) di Kabupaten Kolaka diduga meminta biaya koordinasi tidak wajar kepada para penambang yang bekerja di wilayah konsesinya.

Sejumlah penambang mengaku terbebani dengan kewajiban membayar biaya koordinasi sebesar 3 dolar AS per ton, angka yang dianggap terlalu tinggi dan di luar ketentuan yang berlaku.

“Biaya koordinasi ini terlalu memberatkan. Tidak sesuai aturan, dan seolah-olah hanya menjadi pungutan tambahan tanpa dasar jelas,” kata salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, penambang juga mengungkap daftar pungutan lain yang ditagihkan oleh pihak pemilik IUP PT SLG, yakni:

Royalty IUP: 7%, CSR/Koordinasi: 3%, PNBP: 3,2%, SPK: 1%, PPh: 0,6%, Tetty: Rp 23.000.000, PBM: Rp 5.000.000, Barging: 2% dan Harga kargo: 7%

Baca Juga: Tambang Batubara 1.500 Hektare Disita, KPK Bongkar Skandal LPEI

Total beban pungutan ini membuat biaya operasional penambang semakin membengkak. Padahal, menurut regulasi resmi, pungutan hanya boleh dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan kesepakatan sepihak.

Para penambang pun resah dan menuntut aparat hukum segera turun tangan. Mereka meminta Polres Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka, Kejati Sulawesi Tenggara, hingga pemerintah daerah untuk melakukan penyelidikan atas dugaan praktik pungutan liar ini.

“Kami meminta penyelidikan agar kebenaran dugaan ini bisa dipastikan. Jika benar, aparat harus mengambil tindakan tegas terhadap pemilik IUP PT SLG. Jangan sampai praktik ini terus berjalan dan merugikan banyak pihak,” tegas seorang penambang lainnya.

Kasus dugaan pungutan tak wajar ini menambah panjang daftar keluhan di sektor pertambangan Sultra, yang seringkali diwarnai praktik tidak transparan, monopoli akses, hingga dugaan korupsi. Publik berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam, mengingat besarnya potensi kerugian negara maupun kerugian langsung para penambang yang beroperasi secara resmi.

Kini, semua mata tertuju pada langkah aparat. Akankah dugaan pungutan liar di balik izin PT SLG benar-benar diungkap, atau justru terkubur di balik kuatnya pengaruh pemilik konsesi?. (Muh Sulkarnaim Pagala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d