EKSPOSTIMES.COM- Aroma busuk mafia tanah kembali menguar di Kota Manado. Kali ini, giliran pemilik usaha Suara Elektro yang menjadi korban dari permainan kotor oknum berinisial AA alias Agus Elektrik, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik upaya pengambilalihan sebidang tanah seluas 2.197 meter persegi di Kelurahan Paniki Bawah.
Tanah yang legalitasnya tercatat sah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3005/Paniki Bawah serta diperkuat Akta Jual Beli Nomor 85/2021, kini menjadi objek sengketa yang memanas. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manado pada Selasa, 29 April 2025.
Ralph Poluan, kuasa hukum pemilik Suara Elektro, menegaskan bahwa kliennya telah membangun di atas lahan tersebut sejak 2021 hingga rampung dan beroperasi penuh pada 2023. Selama pembangunan berlangsung, tidak pernah ada satu pihak pun yang menggugat atau mengklaim tanah tersebut.
Namun, kejutan tak menyenangkan datang setelah bangunan selesai. Tiba-tiba, seorang bernama Lengkong Pinontoan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Manado. Ironisnya, korban justru digugat bersama lima pihak lain.
“Sudah diputus tiga tingkat PN Manado, PT Manado, bahkan Mahkamah Agung, dan seluruhnya menolak gugatan tersebut,” kata Ralph, Selasa (28/4) malam.
Namun drama tak berhenti di situ. Dari pengakuan korban, muncul nama Agus Abidin alias Agus Elektrik sebagai dalang di balik gugatan tersebut. Lebih parahnya, Agus diduga bukan sekadar inisiator, tapi juga menjadi operator lapangan yang menawarkan “deal damai” dengan banderol mencengangkan: Rp 3 miliar!
“AA ini tidak ada sangkut paut hukum dengan tanah itu. Tapi justru dia yang menelepon, bernegosiasi, bahkan meminta uang agar gugatan dicabut,” ungkap Ralph.
Pertemuan antara korban dan Agus bahkan terjadi di Jakarta pada September 2024. Di sanalah, dugaan pemerasan terstruktur mulai terbuka.
Kejaksaan Negeri Manado kini tengah mendalami laporan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima aduan terhadap AA alias Agus.
“Yang bersangkutan telah dua kali dipanggil, namun tidak hadir. Kami akan terus kumpulkan data, informasi, dan keterangan,” kata Piri singkat.
Kasus ini menjadi potret telanjang praktik mafia tanah yang masih marak di Manado. Jika terbukti benar, tindakan Agus Elektrik bukan hanya kriminal biasa, tapi masuk kategori kejahatan terorganisir yang mengancam kepastian hukum dan investasi di daerah. (tim)








