Peristiwa

Operasi Besar Satgas Hutan, 317 Ribu Hektare Lahan Ilegal Ditertibkan, TNI di Garda Terdepan

×

Operasi Besar Satgas Hutan, 317 Ribu Hektare Lahan Ilegal Ditertibkan, TNI di Garda Terdepan

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Penertiban kawasan hutan kini memasuki babak baru. Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang melibatkan berbagai instansi termasuk TNI, bergerak agresif untuk membersihkan lahan-lahan ilegal yang telah lama disalahgunakan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit.

Sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025, operasi ini telah menertibkan 317 ribu hektare lahan ilegal di 19 provinsi dari Sumatera Utara hingga Papua.

“Kami mendukung penuh langkah ini. Satgas bekerja intens mencari solusi terbaik dalam ranah kehutanan, dengan dukungan penuh dari TNI,” ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Kamis (20/3).

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

TNI turun langsung dalam operasi ini, memastikan bahwa proses penertiban berjalan aman dan efektif. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen Richard Tampubolon, memimpin langsung operasi di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Tugas utama penegakan hukum tetap ada pada kepolisian dan kejaksaan. TNI hadir untuk memastikan operasi berjalan lancar, tanpa gangguan dari pihak yang mencoba menghalangi,” tegas Richard.

Di Kotawaringin Timur, operasi ini turut dihadiri oleh pejabat dari berbagai instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Mereka melakukan penyitaan simbolis terhadap 12.069 hektare lahan sawit milik PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) yang diduga beroperasi di kawasan hutan secara ilegal.

Selain PT GAP, beberapa perusahaan sawit lain yang juga terkena penertiban antara lain PT Agro Bukit 3.798 hektare, PT Mulia Agro Permai (MAP) 1.276 hektare, dan PT Mananjung Hayak 1.728 hektare.

Di Kalimantan Tengah saja, ditemukan 312 ribu hektare lahan ilegal yang kini menjadi target penertiban berikutnya.

“Operasi ini bertujuan mengembalikan aset negara agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Richard.

Meski penertiban terus dilakukan, beberapa perusahaan mengaku keberatan dan meminta kejelasan dari pemerintah.

General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah, Rusli Salim, menegaskan bahwa perusahaannya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

“Kami sudah memberikan ganti rugi kepada masyarakat dan mematuhi aturan UU Cipta Kerja. Tapi sekarang kenapa lahannya disita?” keluh Rusli.

Ia juga mengungkap bahwa penyitaan tidak hanya menyasar kebun sawit, tetapi juga gudang pupuk dan kantor perusahaan yang memiliki HGU.

“Kami harap ada solusi yang adil dari pemerintah, agar operasional perusahaan dan nasib karyawan tidak terdampak,” tambahnya.

TNI menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan menertibkan lahan ilegal, tetapi juga mempercepat perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami memastikan bahwa upaya ini dilakukan secara adil, sesuai hukum, dan demi kepentingan rakyat,” tutup Richard. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d