EKSPOSTIMES.COM- Di tengah geliat pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, langkah berani dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah komando Menteri Nusron Wahid. Hanya dalam kurun satu tahun kepemimpinannya, wajah kebijakan pertanahan nasional mulai berubah arah dari administrasi birokratis menjadi gerakan nyata untuk keadilan agraria.
Data resmi Kementerian ATR/BPN mencatat, selama periode tersebut telah dilakukan penertiban terhadap tanah telantar seluas 5.114,23 hektare di lima provinsi. Dari hasil penertiban itu, sebanyak 5.198,13 hektare tanah kemudian ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), dan yang menarik 96 persen di antaranya atau sekitar 5.006,68 hektare langsung dialokasikan untuk program Reforma Agraria.
“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025).
Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Dalam satu tahun terakhir, Nusron mengubah paradigma lama penertiban tanah menjadi agenda strategis mengembalikan fungsi sosial tanah agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat kecil. Tanah-tanah negara yang selama ini tidur, kini perlahan dibangunkan untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat di desa dan pinggiran kota.
Langkah berani tersebut juga menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya optimalisasi aset tanah negara untuk kepentingan publik dan pembangunan berkeadilan. Nusron menyebut, Reforma Agraria bukan semata bagi-bagi tanah, melainkan motor pemerataan ekonomi nasional yang menegakkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektare tanah negara kembali kepada fungsi utamanya menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” ujarnya dengan nada tegas.
Capaian 96 persen alokasi tanah telantar untuk Reforma Agraria menjadi sinyal kuat: negara tidak lagi tinggal diam menghadapi ketimpangan penguasaan lahan. Kementerian ATR/BPN di bawah Nusron Wahid kini menapaki babak baru, di mana tanah bukan lagi sekadar aset, tetapi simbol keberpihakan negara kepada rakyatnya.
Ke depan, kebijakan penertiban tanah telantar dan pendayagunaan TCUN diharapkan tidak hanya menjadi angka dalam laporan tahunan, melainkan arus perubahan yang nyata mendorong tumbuhnya sentra-sentra ekonomi baru, membuka lapangan kerja, dan meneguhkan cita-cita Reforma Agraria sebagai jantung keadilan sosial Indonesia. (tim)









