Peristiwa

Koperasi Merah Putih di Wineru Terendus Skandal Nepotisme, Bendahara Disebut Titipan Kades, Pendamping Desa Bilang Boleh

×

Koperasi Merah Putih di Wineru Terendus Skandal Nepotisme, Bendahara Disebut Titipan Kades, Pendamping Desa Bilang Boleh

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Aroma tak sedap menyeruak dari Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. Koperasi Merah Putih (KMP) yang digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi rakyat, kini terjerumus dalam kubangan skandal dugaan nepotisme kotor. Program nasional ini terancam jadi proyek keluarga, bukan proyek rakyat.

Sosok Ricko Tompunu tiba-tiba melesat sebagai bendahara koperasi. Bukan karena prestasi, tapi karena koneksi. Ia diketahui sebagai keponakan kandung Penjabat Kepala Desa (Kades) Herman Supriatna dan suami dari perangkat desa Natalia Manus. Kombinasi hubungan ini menimbulkan tanda tanya besar, benarkah ini koperasi rakyat atau koperasi dinasti?

Bocoran dari narasumber internal menyebut bahwa nama Ricko telah “dipersiapkan” bahkan sebelum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) digelar.

“Pemilihan hanya formalitas. Sudah diskenario dari awal,” ungkap warga yang meminta identitasnya disembunyikan.

Alih-alih menjawab secara terbuka, Hukum Tua Herman Supriatna justru melempar tanggung jawab ke pendamping desa saat dikonfirmasi redaksi pada Kamis (29/5) malam.

“Maaf, kalau soal layak atau tidak, tolong tanyakan langsung kepada pendamping desa karena mereka yang menuntun jalannya pemilihan pengurus koperasi Merah Putih,” kata Hukum Tua yang pernah diperiksa penyidik Polres Minahasa terkait dugaan penyalahgunaan dana desa ini.

Amelius Kemur SH, pendamping desa Kecamatan Kakas, mencoba menangkis tudingan dengan dalih juklak dari Kementerian Koperasi. Namun jawabannya justru mengundang lebih banyak tanya daripada solusi.

“Ada kata keponakan di juklak? Tidak ada. Kalau tidak dilarang, artinya boleh. Tolong bapak wartawan tingkatkan lagi literasinya,” ujarnya ketus, seolah mengejek kecerdasan publik.

Namun publik tak mudah dibungkam. Fakta di lapangan menunjukkan lima syarat mutlak yang ditetapkan oleh Dinas Koperasi Provinsi Sulut dan Kemendesa PDTT RI:

1. Pengurus koperasi dilarang memiliki hubungan darah dengan aparat desa.

2. Proses musyawarah harus steril dari intervensi.

3. Dilarang merangkap jabatan.

4. Bebas dari BI Checking.

5. Pemerintah desa hanya sebagai pengawas, bukan aktor utama.

Lantas, bagaimana mungkin seorang keponakan dan suami perangkat bisa lolos jadi bendahara? Di mana pengawasan?

Pertanyaan lain yang menguat apakah dana desa ikut ‘disulap’ untuk melicinkan jalan Ricko ke kursi bendahara? Padahal surat resmi dari Kemendesa (B-143/PDP.04.01/V/2025) telah membatasi penggunaan dana desa hanya 3 persen atau maksimal Rp2,5 juta untuk pengurusan akta koperasi.

“Jangan-jangan sudah ada transaksi diam-diam. Kami tak tinggal diam. Wineru bukan ladang bagi kongkalikong elit lokal,” kata seorang tokoh masyarakat geram.

Warga Desa Wineru kini bersatu. Mereka menuntut Camat Kakas, Dinas Koperasi Minahasa, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki proses pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Ini bukan hanya soal koperasi. Ini soal harga diri dan masa depan desa. Kami tidak ingin Wineru dikendalikan oleh mafia kecil berseragam pemerintah,” tegas warga lainnya.

Program Koperasi Merah Putih lahir dari semangat gotong royong. Tapi bila dikangkangi oleh kroni-kroni lokal, maka koperasi ini bukan lagi alat pemberdayaan, melainkan kendaraan politik keluarga. Jangan tunggu sampai korupsi di desa dibiarkan tumbuh seperti jamur di musim hujan. (len)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d