EKSPOSTIMES.COM- Polisi resmi menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada April 2024 di Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (20/2). Hingga kini, 24 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan, bukti transfer, mutasi rekening koran, serta dokumen kendaraan mobil mewah yang menjadi objek perkara.
Kasus ini berawal saat Evelin masih menjadi kuasa hukum Arif Nugroho, yang kala itu tengah menghadapi perkara dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam upaya mengurus kasusnya, Arif meminta Evelin untuk menjual mobil Lamborghini miliknya. Sesuai kesepakatan, hasil penjualan senilai Rp3,5 miliar seharusnya diserahkan terlebih dahulu kepada Arif.
Namun, uang hasil penjualan tak pernah diterima korban, sementara mobil Lamborghini juga tidak dikembalikan. Akibatnya, Arif Nugroho merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar.
Merasa ditipu, Pahala selaku kuasa hukum Arif melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Polisi kini tengah mendalami aliran dana dari transaksi tersebut. Jika terbukti bersalah, Evelin Dohar Hutagalung terancam hukuman berat sesuai dengan pasal yang dikenakan. (Kepor)





