Hukum & Kriminal

Terungkap! Penyerangan Bersenjata di Kemang Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Ini Identitasnya

×

Terungkap! Penyerangan Bersenjata di Kemang Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Ini Identitasnya

Sebarkan artikel ini
Polisi amankan barang bukti senjata tajam dan senapan angin usai bentrokan di Kemang terkait sengketa lahan
Polisi Tangkap 10 Tersangka Penyerangan Bersenjata dalam Konflik Lahan di Kemang

EKSPOSTIMES.COM- Kawasan elite Kemang Raya mendadak mencekam pada Rabu pagi (30/4/2025), saat sekelompok pria bersenjata menyerbu sebidang lahan yang tengah disengketakan. Aksi bak “preman bayaran” ini berujung pada bentrokan terbuka dan kepanikan warga. Kini, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka penyerangan bersenjata dalam konflik pertanahan tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa seluruh pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan intensif.

“Mereka membawa senjata api, senapan angin, hingga parang. Serangan ini sangat membahayakan keselamatan publik,” kata Murodih saat konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Bentrokan Berdarah di Kemang Jakarta Selatan Diduga Libatkan Senpi Laras Panjang, Dipicu Konflik Lahan

Insiden bermula sekitar pukul 09.25 WIB ketika kelompok penyerang berupaya memasuki tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka. Dari dalam, kelompok ahli waris sah mencoba mempertahankan lahan. Suasana panas berubah ricuh ketika kayu dan batu mulai beterbangan.

Ketegangan memuncak saat salah satu pelaku mengacungkan senjata api ke arah lawan, memicu kepanikan warga dan pengguna jalan. Lalu lintas di sepanjang Jalan Kemang Raya lumpuh.

Polisi menetapkan 10 orang tersangka, yaitu KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).

Barang bukti yang disita: 1 senapan angin jenis PVC, 1 senjata api rakitan, 3 parang, dan alat komunikasi.

“Kami juga telah memeriksa 27 saksi dan terus menelusuri dalang di balik serangan ini,” imbuh Murodih.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal (maksimum 20 tahun penjara) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam (maksimum 10 tahun penjara).

Tak hanya itu, polisi menduga kuat bahwa para pelaku bergerak atas perintah pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam sengketa lahan bernilai tinggi itu.

Baca Juga: Jejak Uang Palsu Artis Sekar Arum di Mal Kemang, Polisi Buru Sosok Misterius yang Disebut Teman

Polres Metro Jaksel kini memperluas penyidikan untuk mengungkap siapa otak di balik serangan ini. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga, termasuk pemodal atau pemilik kepentingan, sedang didalami.

“Kami mendalami dari mana mereka mendapat senjata, dan siapa yang menyuruh mereka datang ke lokasi,” tegas Murodih.

Dalam kesempatan yang sama, polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik agraria secara legal, tanpa kekerasan dan intimidasi.

“Jangan main hakim sendiri. Sengketa lahan harus diselesaikan melalui pengadilan, bukan dengan senjata,” tegas Murodih. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *