MANADO — Kisruh di lingkungan Senat Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) membuka persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar perselisihan internal. Sebuah kajian hukum dan etika akademik mendesak evaluasi hingga pemberhentian Prof. Barnabas Ralph Kairupan dari jabatan Ketua Senat, dengan menyoroti sanksi disiplin yang disebut telah dijatuhkan terkait manipulasi soal ujian masuk universitas.
Jika informasi dalam kajian tersebut dapat dikonfirmasi melalui dokumen resmi, persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana seseorang yang disebut pernah dikenai sanksi disiplin terkait integritas seleksi akademik tetap dipersoalkan kelayakannya sebagai pemimpin lembaga yang semestinya menjaga kehormatan dan etika universitas?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan pembelaan personal ataupun manuver internal. Jawabannya harus bertumpu pada dokumen pemeriksaan, ketentuan hukum, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Bukan Sekadar Teguran, Ini Soal Kredibilitas Kepemimpinan
Dokumen kajian menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian telah ditindaklanjuti oleh rektor sebelumnya melalui pemberian teguran tertulis. Penyusun kajian mengaitkan sanksi tersebut dengan persoalan manipulasi soal ujian masuk universitas.
Teguran tertulis memang merupakan kategori hukuman disiplin ringan dalam rezim PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, klasifikasi administratif suatu sanksi tidak serta-merta menghapus pertanyaan etis mengenai substansi perbuatan yang mendasarinya.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Apabila pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan manipulasi instrumen seleksi masuk perguruan tinggi, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana institusi memastikan agar persoalan serupa tidak terulang.
Seleksi masuk universitas bukan perkara sepele. Integritasnya menentukan keadilan bagi calon mahasiswa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
Namun, kritik juga harus tetap presisi: berat-ringannya sanksi kepegawaian tidak otomatis menentukan seseorang layak atau tidak layak menjabat Ketua Senat. Hubungan antara pelanggaran, persyaratan jabatan, dan konsekuensi hukumnya harus diuji berdasarkan aturan yang berlaku.
Statuta UNSRAT 2025: Apakah Syarat Integritas Masih Ditegakkan?
Kajian tersebut menjadikan Statuta UNSRAT 2025, yang diidentifikasi sebagai Permendikti Saintek Nomor 49 Tahun 2025, sebagai salah satu landasan argumentasi.
Menurut dokumen itu, persyaratan keanggotaan Senat mencakup integritas kepribadian dan moral yang tinggi serta rekam jejak yang tidak tercela. Penyusun menilai sanksi disiplin yang dikaitkan dengan manipulasi soal ujian masuk bertentangan dengan persyaratan tersebut.
Argumentasi itu layak diuji secara terbuka. Jika syarat integritas memang menjadi bagian penting dari keanggotaan Senat, bagaimana persyaratan itu diterapkan ketika muncul rekam jejak pelanggaran disiplin yang telah ditindaklanjuti secara formal?
Apakah telah dilakukan evaluasi terhadap kelayakan yang bersangkutan? Apakah ada ketentuan peralihan bagi anggota yang terpilih sebelum berlakunya statuta baru? Siapa yang berwenang menilai dan menetapkan konsekuensinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan menyatakan bahwa pelanggaran telah terjadi. Harus dibuktikan pula apakah pelanggaran itu secara hukum menggugurkan syarat keanggotaan atau jabatan.
Kajian yang beredar menyimpulkan bahwa Prof. Barnabas Ralph Kairupan semestinya diberhentikan dari jabatan Ketua maupun keanggotaan Senat. Akan tetapi, kesimpulan penyusun kajian bukan keputusan pemberhentian yang otomatis mengikat universitas.
Justru di titik inilah pimpinan UNSRAT perlu menunjukkan bahwa aturan tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar diterapkan secara konsisten.
Ada Perbedaan antara Sanksi Disiplin dan Kelayakan Memimpin
Perdebatan ini perlu ditempatkan pada dua ranah yang berbeda.
Pertama, ranah disiplin kepegawaian: apakah pemeriksaan telah dilakukan, pelanggaran apa yang ditetapkan, dan sanksi apa yang secara resmi dijatuhkan?
Kedua, ranah kelayakan jabatan: apakah temuan dan sanksi tersebut memiliki konsekuensi terhadap persyaratan keanggotaan Senat serta jabatan Ketua Senat menurut Statuta UNSRAT?
Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak identik. Sanksi disiplin ringan tidak otomatis berarti pelanggaran tidak serius secara etis. Sebaliknya, adanya sanksi disiplin juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa jabatan Ketua Senat harus berakhir tanpa proses dan dasar hukum yang jelas.
Karena itu, universitas tidak cukup hanya menunjuk pada sanksi yang pernah dijatuhkan. Universitas juga perlu menjelaskan apakah persoalan kelayakan jabatan telah diperiksa, apa dasar hukumnya, dan apakah keputusan yang diambil sesuai dengan statuta.
Tanpa penjelasan itu, polemik berisiko terus berkembang karena ruang kosong informasi diisi oleh spekulasi dan pertarungan kepentingan internal.
Risiko bagi Senat dan Pemilihan Rektor
Kajian tersebut memperingatkan kemungkinan sengketa hukum apabila Ketua Senat tetap memimpin agenda strategis, termasuk penyesuaian keanggotaan Senat dan pemilihan rektor, sementara kelayakan jabatannya masih dipersoalkan.
Peringatan ini tidak boleh dibesar-besarkan menjadi kesimpulan bahwa seluruh keputusan Senat otomatis tidak sah. Keabsahan keputusan harus dinilai berdasarkan kewenangan, prosedur, ketentuan yang berlaku, serta fakta hukum dalam perkara yang konkret.
Namun, risiko kelembagaan tetap patut diperhatikan. Ketidakjelasan mengenai status pimpinan Senat dapat membuka ruang keberatan, memperuncing konflik internal, dan menurunkan kepercayaan terhadap proses pengambilan keputusan.
Jika ada persoalan mendasar mengenai pemenuhan persyaratan jabatan, membiarkannya tanpa evaluasi yang transparan bukanlah penyelesaian. Itu justru berpotensi memperpanjang ketidakpastian.
Karena itu, pihak universitas perlu memastikan bahwa seluruh agenda strategis berlangsung dengan dasar kewenangan yang jelas dan tidak menyisakan keraguan yang sebenarnya dapat dijawab melalui pemeriksaan formal.
Rektor Tidak Boleh Bersembunyi di Balik Prosedur
Persoalan ini semestinya mendorong pimpinan universitas menjelaskan langkah yang telah dan akan ditempuh sesuai kewenangannya.
Ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret:
- Apakah benar terdapat hasil pemeriksaan Itjen mengenai dugaan manipulasi soal ujian masuk, dan apa bunyi resmi kesimpulannya?
- Kapan teguran tertulis dijatuhkan, siapa yang menerbitkannya, dan apa dasar keputusan tersebut?
- Apakah kelayakan Prof. Barnabas Ralph Kairupan sebagai anggota dan Ketua Senat pernah dievaluasi setelah tindak lanjut pemeriksaan?
- Bagaimana ketentuan Statuta UNSRAT 2025 mengenai integritas, rekam jejak, pemberhentian, dan peralihan diterapkan pada kasus ini?
- Apakah telah ada keputusan resmi mengenai status jabatannya, dan apa dasar hukum keputusan tersebut?
Pertanyaan ini bukan upaya menghakimi seseorang sebelum seluruh fakta diperiksa. Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar persoalan yang menyangkut integritas pimpinan akademik tidak terus berputar dalam polemik tanpa kepastian.
Jika dokumen resmi mendukung substansi kajian, universitas perlu menjelaskan tindak lanjut yang sesuai dengan hukum. Jika terdapat kekeliruan dalam interpretasi statuta atau kesimpulan kajian, pihak universitas juga perlu menguraikannya secara terbuka.
Integritas Kampus Tidak Bisa Berhenti pada Slogan
Universitas bukan hanya tempat menghasilkan gelar dan penelitian. Universitas juga memikul tanggung jawab untuk menegakkan kejujuran, keadilan, dan keteladanan.
Karena itu, dugaan manipulasi dalam proses seleksi akademik—apabila terkonfirmasi sebagaimana disebut dalam kajian—tidak patut diperlakukan sebagai persoalan yang selesai hanya karena sanksi administratif telah diberikan. Aspek disiplin mungkin telah ditindaklanjuti, tetapi pertanyaan mengenai kelayakan jabatan tetap perlu dijawab apabila memang memiliki dasar dalam statuta.
Pada saat yang sama, tuntutan pemberhentian tidak boleh menggantikan proses pemeriksaan. Keputusan harus memiliki landasan hukum yang jelas, dibuat oleh pihak yang berwenang, dan memberi ruang bagi pihak yang dipersoalkan untuk menyampaikan pembelaan.
Inilah ujian sesungguhnya bagi tata kelola UNSRAT: apakah aturan diterapkan secara konsisten, termasuk ketika menyangkut pejabat yang memiliki kedudukan tinggi di lingkungan universitas?
Kisruh di grup Senat hanyalah permukaan persoalan. Yang jauh lebih penting adalah transparansi hasil pemeriksaan, kepastian mengenai status jabatan, dan kesediaan institusi menjelaskan bagaimana standar integritas ditegakkan.
Sebab, ketika integritas pimpinan dipertanyakan, diam bukanlah jawaban. Dan ketika kelayakan jabatan dipersoalkan, kepastian hukum tidak boleh digantikan oleh pembiaran.








