Hukum & Kriminal

PT HWR Bantah Tambang Ilegal dan Penggelapan Pajak di Ratatotok Mitra

×

PT HWR Bantah Tambang Ilegal dan Penggelapan Pajak di Ratatotok Mitra

Sebarkan artikel ini
PT Hakian Wellem Rumansi membantah tudingan tambang ilegal dan penggelapan pajak di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Manajemen menegaskan izin tambang dan kewajiban pajak masih berproses sesuai aturan.

EKSPOSTIMES.COM- Manajemen PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) membantah tudingan melakukan aktivitas pertambangan ilegal dan penggelapan pajak menyusul sorotan aparat penegak hukum terhadap kegiatan perusahaan di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Klarifikasi disampaikan menyusul pemberitaan ihwal penghentian aktivitas pertambangan perusahaan oleh Kejaksaan. Melalui konsultan pertambangan PT HWR, Adrianus Tinungki, perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses perizinan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinungki menjelaskan, izin usaha pertambangan (IUP) PT HWR yang berakhir pada 29 November 2025 telah diajukan perpanjangannya jauh sebelum masa berlaku izin habis.

Permohonan tersebut diajukan sebelum November 2024, sebagaimana diatur dalam regulasi yang mewajibkan pengajuan paling lambat satu tahun sebelum izin berakhir.

“Permohonan perpanjangan masih berproses dan sudah melalui tiga kali tahapan evaluasi di Kementerian ESDM. Surat keputusan memang belum terbit, dan itu kami pahami karena beban administrasi yang tinggi,” kata Tinungki di Manado, Senin (22/12/2024) malam.

Ia menegaskan, secara hukum izin pertambangan PT HWR belum dapat dinyatakan berakhir selama belum ada surat keputusan resmi penghentian kegiatan pertambangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perusahaan, kata dia, tetap berpegang pada prinsip kepatuhan hukum sembari menunggu terbitnya SK perpanjangan.

Menanggapi isu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Tinungki menyebut adanya perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak pada proses administrasi perusahaan. RKAB yang semula disusun untuk periode tiga tahunan berubah menjadi satu tahunan, sehingga dokumen yang telah diajukan harus disesuaikan kembali.

RKAB periode 2024-2026 yang sempat diajukan, kata dia, ditolak dan diminta disusun ulang untuk periode 2025-2027. Namun, sebelum pengajuan ulang dilakukan, kebijakan kembali berubah menjadi RKAB satu tahun.

“RKAB adalah rencana kerja, bukan izin. Tidak tepat jika disebut izin tidak ada hanya karena RKAB belum disetujui. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Tinungki juga memastikan PT HWR belum melakukan kegiatan penambangan secara komersial. Ia menyebut hal itu sejalan dengan hasil pengecekan Kejaksaan di lokasi tambang Ratatotok.

Berdasarkan studi kelayakan (feasibility study), metode penambangan PT HWR menggunakan ekskavator dan peledakan (blasting) dengan sistem pengolahan Carbon in Leach (CIL). Namun, fasilitas penunjang untuk blasting maupun CIL, kata dia, belum tersedia di lokasi.

“Kalaupun ada aktivitas, itu sebatas uji coba produksi atau commissioning dalam skala terbatas, bukan operasi penuh,” kata Tinungki.

Terkait tudingan penggelapan pajak selama 20 tahun, Tinungki menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut manajemen saat ini baru mengelola PT HWR dalam empat tahun terakhir, setelah perusahaan beberapa kali berganti kepemilikan.

Selama periode tersebut, menurut dia, PT HWR telah memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan mineral dan batubara.

“Semua kewajiban pajak kami bayarkan. Jika ada PNBP yang belum terealisasi, itu terkait dengan RKAB yang belum disetujui,” ujarnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *